Modus Tawari Kerja

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang 

Ilustrasi borgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak empat pria dibekuk polisi, yakni RD (23), RDY, PJ (23), dan SPW (29).Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin mengatakan kejadian berawal ketika korban berinisial FMA (21) mencari lowongan pekerjaan di Jakarta. Kemudian, korban ditawari pelaku untuk bekerja di sebuah hotel tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.


"Pelapor dipekerjakan untuk melayani nafsu para tamu, hingga hubungan intim (eksploitasi seksual)," ujar Komarudin dalam keterangannya, Ahad  (1/1/2023).Komarudin mengatakan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan para pelaku, Rabu (14/12), sekitar pukul 02.00 WIB.Lebih lanjut, Komarudin mengatakan sebanyak lima korban kini telah diamankan kepolisian. Mereka adalah DSI (17) asal Waikanan, RA (17) asal Jember, RK (17) asal Jember, PI (23) asal Cianjur, dan RI (22) asal Bandung."Barang bukti yang turut diamankan, HP pelaku, HP korban dan hasil visum," kata Komarudin.

Komarudin menjelaskan pembagian peran para pelaku dalam kasus dugaan perdagangan orang ini. Komarudin mengatakan RD berperan sebagai perekrut korban dan menempatkan korban di penampungan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat dan mengatur keuangan hasil dari eksploitasi terhadap korban.Kemudian SPW berperan sebagai perekrut korban dan joki. Sedangkan PJ berperan sebagai joki.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 506 KUHP.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar